Tentang Kami
Tinjauan Koperasi Bhakti Arthama Fiskal
Koperasi Bhakti Arthama Fiskal didirikan pada tanggal 7 April 1999, semula bernama Koperasi Pegawai Badan Analisa Keuangan dan Moneter Departemen Keuangan “Bhakti Arthama” (KBA) yang disahkan oleh Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah dengan Surat Keputusan No. 027/BH/KDK.9.1/IV/1999.
Perubahan nama dilaksanakan tanggal 5 September 2019. Selain nama yang berubah terdapat pula perubahan alamat, syarat keanggotaan, bidang usaha, simpanan pokok, simpanan wajib. Perubahan ini tertuang dalam perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Berdasarkan Akta Notaris Titiek Irawati Sugianto, S.H., No. 9, di Jakarta dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No. 001248/PAD/M.KUKM.2/IX/2019 tanggal 26 September 2019.
Ruang lingkup kegiatan koperasi adalah menjalankan usaha dalam bidang usaha simpan pinjam,minimarket, dan menjalankan usaha-usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
KOPERASI BHAKTI ARTHAMA FISKAL
VISI
Terwujudnya Pelayanan Yang Optimal
untuk peningkatan kesejahteraan Anggota
- Meningkatkan profesionalisme pengelolaan
- Meningkatkan mutu manajemen dan tata kelola
yang transparan dan akuntabel
- Meningkatkan partisipasi aktif anggota sebagai
pemilik koperasi serta pengguna jasa koperasi
- Mengoptimalkan sumber daya yang ada
untuk meningkatkan pelayanan dan usaha koperasi
- Melakukan kerjasama usaha yang saling
menguntungkan dalam rangka pengembangan
koperasi
Pengurus Koperasi
SEKRETARIS
KAESTO BUDI RIYANTO
KETUA
WINDY KURNIASARI
BENDAHARA
ACHMAD ALI SYAIFUDIN
Pengawas Koperasi
PENGAWAS
WIDODO RAMADYANTO
KETUA PENGAWAS
RUDY NOVIANTO
PENGAWAS
IKTIKAF SENJA HAMDAYANTI
NILAI INTI KBAFiskal
Nilai inti yang selalu di tanamkan kepada seluruh karyawan Koperasi Bhakti Arthama Fiskal untuk melayani anggota koperasi antara lain: